ArtikelKolom

Koperasi Merah Putih: Antara Semangat Konstitusi dan Ancaman Sentralisasi

Redaksi Kasatmata
×

Koperasi Merah Putih: Antara Semangat Konstitusi dan Ancaman Sentralisasi

Sebarkan artikel ini
koperasi merah putih kopdes
Ilustrasi

Tanpa memahami konteks sosial budaya lokal dan tanpa perencanaan yang matang, KMP dikhawatirkan hanya menjadi proyek politis jangka pendek yang gagal menjadi solusi nyata pemberdayaan ekonomi rakyat

Oleh: Lukni Maulana
(Pengkaji Sosial-Ekonomi dan Transformasi Digital)

KOPERASI telah lama dianggap sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di Indonesia. Hal ini bukan tanpa dasar, karena amanat konstitusi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dalam konteks ini, koperasi menjadi salah satu bentuk ideal dari demokrasi ekonomi. Namun, implementasi dari semangat tersebut tidak selalu sejalan dengan prinsip-prinsip idealnya.

Salah satu contoh yang mengemuka adalah pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) atau juga disebut Kopdes Merah Putih, yang belakangan menimbulkan banyak pertanyaan, baik dari sisi hukum, ekonomi, tata kelola, hingga potensi dampaknya terhadap struktur sosial budaya masyarakat Indonesia.

Secara normatif, kehadiran KMP mungkin dimaknai sebagai upaya memperkuat basis ekonomi kerakyatan. Target ambisius pembentukan 80.000 koperasi dengan capaian 72.600 koperasi hingga pertengahan 2025 menunjukkan betapa seriusnya program ini didorong pemerintah.

Namun, semangat besar ini tidak serta-merta menjadikan program ini bebas dari kritik. Sebaliknya, berbagai catatan kritis justru menunjukkan bahwa pendirian KMP cenderung bersifat top-down, jauh dari semangat kemandirian dan partisipasi masyarakat lokal yang seharusnya menjadi jiwa dari koperasi itu sendiri.

Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 sebagai dasar hukum KMP menuai kontroversi.

Koperasi sebagai entitas ekonomi dan sosial yang seharusnya tumbuh dari bawah, justru dilahirkan melalui pendekatan negara yang top-down dan sentralistik.

Ini bukan hanya berpotensi mencederai prinsip demokrasi ekonomi, tetapi juga menyimpan risiko kebingungan hukum karena bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 yang menekankan asas kemandirian dan otonomi koperasi.

Pendekatan semacam ini mengingatkan kita pada pengalaman masa lalu dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang lebih banyak menjadi instrumen politik dan proyek pemerintah ketimbang lembaga ekonomi rakyat.

Yang lebih memprihatinkan, sumber pendanaan KMP sebagian berasal dari Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ini berisiko sangat tinggi, karena pengelolaan dana publik untuk koperasi yang belum memiliki sistem good governance berpotensi menimbulkan pemborosan, penyalahgunaan, atau bahkan konflik horizontal di masyarakat.

Alih-alih memperkuat ekonomi lokal, koperasi jenis ini bisa menjadi beban baru yang menambah kerentanan sosial dan ekonomi desa.

Dari sudut pandang makroekonomi, pendirian KMP juga tak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi nasional yang sedang tidak stabil: pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) melambat, inflasi meningkat, dan nilai tukar rupiah fluktuatif.

Dalam situasi seperti ini, peluncuran program ambisius tanpa perencanaan matang justru bisa memperburuk keadaan.

Koperasi sebagai entitas bisnis tidak cukup hanya memiliki badan hukum; ia harus dilengkapi dengan perhitungan risiko, model bisnis berkelanjutan, serta manajemen yang solid.

Fakta bahwa KMP tidak memiliki manajemen risiko yang memadai dalam menjalankan bisnis seperti distribusi gas elpiji, cold storage, atau unit usaha lainnya memperlihatkan kerapuhan struktur internal yang dapat berujung pada kegagalan sistemik.

Lebih jauh, secara sosial budaya, pendekatan pemerintah dalam membentuk koperasi seperti KMP ini memperlihatkan kegagalan dalam memahami dinamika masyarakat lokal.

Indonesia adalah negara yang sangat beragam, baik dari sisi budaya, adat, hingga struktur sosial.

Dalam konteks ini, koperasi seharusnya menjadi lembaga yang tumbuh dari karakteristik komunitasnya, bukan dibentuk seragam dari pusat.

Ketika model koperasi diseragamkan secara nasional tanpa memperhatikan konteks sosial lokal, maka ada risiko pengabaian terhadap nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan partisipasi yang menjadi fondasi masyarakat Indonesia.

Pendekatan birokratis dan struktural top-down bisa menciptakan koperasi yang “asing” di tengah masyarakat. Apalagi jika proses pendiriannya tidak melibatkan aspirasi warga, tetapi hanya sekadar formalitas administrasi.

Hal ini bukan hanya mencederai kedaulatan ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengikis rasa memiliki masyarakat terhadap koperasi tersebut. Pada akhirnya, koperasi bisa hanya menjadi bangunan fisik dan entitas hukum tanpa roh, tanpa kehidupan, dan tanpa keberlanjutan.

Masalah lainnya adalah kekaburan bentuk institusional KMP. Banyak pihak mempertanyakan: “Kopdes ini makhluk apa?” pertanyaan retoris yang menggambarkan betapa belum jelasnya struktur, konsep operasional, dan sistem pengelolaan koperasi ini.

Dengan belum adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang baku, serta rencana bisnis yang rinci, KMP tampak lebih seperti gagasan mendadak yang dikebut untuk kepentingan politis jangka pendek, daripada solusi jangka panjang pemberdayaan ekonomi rakyat.

Kritik lain yang tidak boleh dilupakan adalah soal inklusivitas. Inklusi koperasi di Indonesia masih rendah. Banyak kelompok masyarakat terutama yang marjinal tidak merasakan manfaat langsung dari koperasi.

Maka pertanyaannya: apakah KMP akan mampu menjangkau mereka, atau hanya akan menjadi koperasi-koperasi elitis yang berada dalam kendali segelintir orang?

Koperasi Merah Putih, dengan segala ambisinya, tentu tidak sepenuhnya buruk. Namun, kegagalan memahami prinsip-prinsip dasar koperasi, lemahnya tata kelola, pendekatan yang sentralistik, serta minimnya perhitungan risiko membuat koperasi ini justru berpotensi menjadi beban baru, bukan solusi ekonomi rakyat.

Jika pemerintah ingin serius membangun koperasi sebagai instrumen demokrasi ekonomi, maka harus dimulai dari Bawah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.

Bukan dari keputusan elite, oleh instruksi pusat, dan untuk proyek jangka pendek. Yang dibutuhkan bukan sekadar koperasi dalam nama dan angka, tetapi koperasi yang hidup dalam semangat kemandirian dan kebersamaan.

Tanpa itu, Koperasi Merah Putih hanya akan menjadi simbol kosong, seperti bendera yang dikibarkan tanpa makna perjuangan di dalamnya. []

Tulisan telah dipublikasikan di Barisan.co